Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin, SE berduka. Pasalnya, dari 20 korban tewas dalam musibah terbakarnya tempat hiburan malam M-City di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (4/12) sekitar pukul 20.30 WIB, empat diantaranya adalah ajudan pribadi Syamsul Arifin. Bahan salah satu diantara keempat ajudannya, yaitu almarhum Faujiansyah Lubis (29) sudah bersama Syamsul Arifin sejak 5 tahun silam, ketika masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
“Saya dan keluarga besar sangat terpukul. Peristiwa itu menyebakan saya kehilangan empat anak sekaligus. Tapi sebagai seorang pemimpin, saya harus tegar menghadapinya," ujar Syamsul ketika bertakziah di rumah almarhum Fauziansyah Lubis di Dusun Simpang Pekan, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (5/12).
Selain Faujiansyah, tiga pengawal pribadi Syamsul Arifin yang bersal dari lingkungan aparat yang ikut tewas adalah, Bribtu Deden Muhammad Mukti (29) anggota Brimob Polda Sumut, Serka M Rizal (32) dan Sertu Agus Pramono Susanto (35), keduanya anggota TNI AD Kodim 0203 Langkat.
Dari keterangan sejumlah pengunjung yang berhasil selamat dari peristiwa itu mengatakan, pada saat itu asap kebakaran pertama kali muncul dari salah satu kamar karaoke yang berada di lantai tiga. Kemudian api dan asap menyebabkan sesak mulai menyebar seluruh ruang di lantai tiga, sehingga ratusan pengunjung yang tengah asik menikmati fasilias karaoke, SPA, kamar hotel, dan diskotik di M-City keluar berhamburan. Dengan jumlah pengunjung mencapai ratusan orang, sementara jalan keluar menuju lif hanya satu membuat suasana jadi kacau-balau. Sesama pengunjung saling desak dan tolak bahkan ada yang terinjak-injak.
“Malam itu saya tengah main facebook di salah satu kamar hotel. Tiba-tiba listrik mati, karena sudah berselang lima menit lampu tak kunjung hidup, saya pun keluar memastikan kenapa listrik mati. Dari situlah saya tau telah terjadi kebakaran,” kata Jimmy warga Kota Kisaran yang selamat. Pada saat itu, lanjutnya, dia tidak ada mendengar bunyi alaram tanda peringatan bahaya.
Hal yang sama juga dirasakan Johan warga Kota Medan yang mengaku tinggal di kawasan Jalan Asia. Menurutnya, saat kejadian itu tidak ada tanda-tanda peringatan yang menujukan telah terjadi kebakaran di gedung itu, baik alaram maupun sprinkle (penyembur api, red). “Pada saat asap sudah masuk keseluruh ruangan dan udara panas mulai terasa membakar, sprinkle yang berjajar rapi di atap ruangan, harusnya dalam kondisi seperti itu sudah menyemburkan air” ujarnya.
Dalam peristiwa itu, Petugas Pemadam Kebakaran Kota Medan menurunkan sedikitnya 7 mobil pemadam kebakaran. Kobaran api yang melahap bangunan M-City baru dapat dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran sekitar pukul 22.15 WIB. Bersama sejumlah aparat kepolisian, seluruh ruangan pun disisir guna mengvakuasi para korban yang tewas. Di akhir pencarian, 20 orang pengunjung ditemukan tewas, 3 kritis, dan puluhan luka-luka. Banyaknya jumlah korban yang tewas karena terlalu lama menghirup zat karbon dari kebakaran tersebut.
Keterangan dari petugas kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Pringadi Medan, dari 20 jumlah korban tewas, terdapat 9 wanita dan 11 pria termasuk 4 ajudan Gubsu, sedangkan 3 korban kritis adalah pria. Seluruh korban tewas dan kritis langsung dievakuasi ke RSU Dr Pringadi Medan.
Izin Operasional akan Dicabut
Kepala Bidang Operasi Pengendali Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Elias Effrata Sebayang, mengatakan pihak pengelola gedung tidak memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Indikasinya, sejumlah perangkat keamanan tidak berfungsi saat kebakaran terjadi. Buktinya, saat ruangan terbakar dan suhu ruang telah melebihi 68 derajat celsius alat peringatan dini sama sekali tidak berfungsi.
“Seperti sprinkle, alat pertama yang seharusnya bekerja tidak menyemburkan air, sehingga alarm ruangan yang seharusnya berdering keras sebelum api menjalar menjadi tidak berfungsi untuk memperingatkan pengunjung. Akibatnya, banyak korban berjatuhan karena terjebak di tengah ruangan,” ujar Effrata usai melakukan evakuasi.
Di tempat terpisah, Pejabat Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap, MM menegaskan, bila nanti ditemukan ada penyalahgunaan izin baik izin operasional maupun bangunan, maka izin tersebut akan segera dicabut. Begitu juga halnya dengan dinas terkait, jika nantinya ditemukan ada pelanggaran prosedur pemberian izin hiburan atau keramayan kepada M-City, maka dinas terebut akan segera ditindak tegas.
"Saya sudah ke lokasi. Sistem keamanan bangunan (M City--red) tidak memenuhi syarat. Karenanya, hal ini akan menjadi bahan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait masalah ini. Jika nantinya benar-benar terbukti ada penyalahgunaan izin, maka M-City otomatis tidak akan beroperasi lagi,” kata Rahudman ketika datang melihat kondisi korban tewas dan kritis di RSU Pringadi Medan.
3 Tersangka Ditahan
Sementara itu, guna mengetahui penyebab terbakarnya tempat hiburan malam M-City yang menewaskan 20 orang pengunjungnya, tim Penyidik Reskrim Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam pasca kebakaran itu, telah memeriksa 13 orang saksi. Dari ke 13 orang saksi yang dimintai keterangan, tim penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dan langsung ditahan di dalam sel tahanan Reskrim Mapoldasu guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka itu adalah, Romi alias Romi Soccer selaku Manager Opersional M-City, Amir Hamzah dan Sukarman alias Karman, keduanya warga Batang Kuis Deli Serdang yang bekerja sebagai pekerja bangunan di M-City. Ke tiga tersangka dikenakan pasal 187 jo 188 jo 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Baharuddin Djafar kepada Wartawan, Minggu (6/12).
Sedangkan sepuluh orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi sudah dipulangkan. “Untuk sementara waktu mereka dipulangkan. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil lagi guna pemeriksaan selanjutnya,” jelas Baharuddin.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, untuk sementara kebakaran terjadi disebabkan karena kelalaian tersangka dalam mengerjakan perbaikan karpet disatu ruangan karaoke. Saat melakukan perbaikan, tersangka menggunakan pemantik api untuk memotong bulu yang terdapat pada karpet. Padahal lem yang digunakan mengandung thinner yang mudah terbakar. “Seharusnya mereka bias menggunakan pisau karter untuk memotong bulu karpet itu. Dari sinilah penyidik menganggap mereka lalai dan mengakibatkan 20 oang tewas,” terangnya.
Namun, lanjut mantan Kapolres Dairi itu, semua keterangan tersangka nantinya akan dibuktikan dengan hasil identifikasi dari laboratorium forensik yang diolah dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil laboratorium forensik nantinya akan disamakan dengan keterangan saksi maupun tersangka yang disampaikan di depan tim penyidik terdahulu. “Informasi ini cukup berguna untuk mengungkap dan menjelaskan proses terjadinya kebakaran yang telah merenggut 20 orang korban tewas. “Bukti forensik yang ditemukan akan diidentifikasi di pusat laboratorium forensik Poldasu, setidaknya diperlukan dua minggu waktu identifikasi,” ujarnya Baharuddin.
Buruk M-City Terbongkar
Pasca terbakarnya tempat hiburan malam terpopuler di Medan, M-City, secara berlahan membangkitkan berbagai permasalahan yang selama ini berkaitan dengan pembangunan M-City. Selain masalah fasilitas keamanan di dalam gedung sangat tidak memadai, buruk M-City, seperti izin bangunan dan izin operasional hiburan malam M-City secara berlahan mulai terbongkar.
Seperti keterangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Qamarul Fattah, setelah lebih dari setahun beroperasi, baru dua bulan lalu menajemen M-City datang mengurus masalah izin bagunan ke pihaknya. Kedatangannya untuk mengurus masalah perizinan pemanfaatan bangunan M-City sebagai tempat hiburan malam. Tapi karena dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat mutlak pengurusan Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB) tidak lengkap, maka SIMB tidak diterbitkan. “Karena itu, jelas hingga detik ini, bangunan M-City tidak memiliki SIMB,” tegas Qamarul.
Selain izin bagunan bermasalah, persoalan perizinan M-City terkait hiburan malam dan penginapannya sebenarnya sudah berlangsung lama. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Maju Siregar mengakui, pihaknya hanya mengeluarkan izin M City sebagai hotel kelas melati.
Izin hiburan atau pariwisata serta hotel berbintang dapat diterbitkan apa bila dokumen analisis dampak lingkungan atau yang sering disebut UKL-UPL dinyatakan memenuhi syarat. Dokumen tersebut memuat rekomendasi syarat penyelamatan orang jika terjadi situasi darurat. Misalnya, tangga dan darurat, zona evakuasi, standar alat pemadam kebakaran, alarm dan lain-lain. “Setelah itu semua lengkap dan memenuhi syarat, izin kepariwisataan boleh diterbitkan,” kata Maju.
Lebih lanjut Maju mengatakan, “permohonan M City sebagai hotel berbintang tiga sudah mendapat rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Hotel Seluruh Indonesia (APHSI). Namun, izin untuk itu belum diterbitkan karena belum ada dokumen UKL-UPL.
Meski setahun terakhir ini M-City cukup popular di masyarakat Kota Medan, namun sedikit yang mengetahui sejarah panjang bangunan M-City. Pada awalnya, bangunan tersebut dibangun sebagai sebuah bioskop yang dkenal dengan Bioskop Majestik. Setelah itu, bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat hiburan malam bernama Valentine. Tak lama kemudian menjadi tempat perbelanjaan, Plaza Yuki. Baru pada setahun terakhir ini, di bawah manajemen M-City, bangunan tersebut berfungsi sebagai tempat karaoke, spa, dan hotel yang ramai dikunjungi masyarakat dari kalangan.
Usut Tuntas
Selain dituntut mengungap penyebab terjadinya kebakaran, aparat Kepolisian juga didesak berbagai kalangan agar mengusut tuntas mengenai standar operasional dan pelanggaran administrasi oleh pihak menejemen M-City. Seperti, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Acai, yang disebut-sebut sebagai pengusaha M City. Apalagi, Acai dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya tragedi kebakaran, Jumat (4/12) malam, yang mengakibatkan 20 orang tewas serta puluhan orang luka-luka.
“M City diduga telah menyalahi izin usaha dan bangunan serta tidak memiliki standar sistem keamanan. Ini merupakan salah satu bukti kuat untuk memproses pemilik usaha M-City secara hukum. Banyaknya korban jiwa merupakan bukti lemahnya sistem keamanan dan pengawasan oleh instansi terkait selama ini,” tandas Jabidi Ritonga Ketua Umum PMII Sumut, Selasa (8/12).