PT.BINA OVIVIPARI SEMESTA _ Penjarahan Hutan Ketapang (BAGIAN 1)

17 September, 2009 by Pengunjung

Security News, Kalbar - Luasnya area hutan di Pulau Kalimantan menjadi lahan subur para pembalak liar untuk meraup kentungan sebanyak-banyaknya. Praktek illegal logging ini salah satunya dilakukan oleh PT Ovivipari Semesta. Tak tanggung tanggung, perusahaan pengimpor kayu ini telah menghabiskan pohon-pohon di area seluas hampir seribu hektar hutan Mangrove di kawasan Gunung Bongkok, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Hingga sekarang, masih ada ribuan hektar lahan lagi yang siap menjadi sasaran pembalakan liar oleh perusahaan tersebut. Penebangan liar pohon jenis kayu teki di Hutan Mangrove ini menghasilkan sebanyak + 30.000 kubik per bulannya yang diekspor ke negara-negara Asia seperti Cina dan Jepang. Semua keuntungan hasil ekspor tersebut tentu saja masuk ke kantong perusahaan.

Akibat pembabatan hutan secara membabi buta ini bakal mengancam keseimbangan ekosistem lingkungan di daerah itu. Dampak lingkungan yang ditimbulkannya antara lain, air asin akan merambah naik ke pemukiman dan pertanian masyarakat di sekitarnya. Karena pohon-pohon yang ditebas habis di kawasan hutan lindung tersebut berlokasi di antara perairan laut. Kedua, akibat hutan gundul, maka binatang-binatang liar yang ada di rimba tersebut rawan akan lari ke pemukiman-pemkiman warga di desa sekitar, sehinga meresahkan masyarakat dan mengganggu lahan pertanan.

Karena bahayanya dampak yang akan ditimbulkan akibat pembabatan hutan secara liar itu, masyarakat di 13 desa di Kecamatan Batu Ampar yang berdekatan dengan lokasi hutan menuntut PT Bina Ovivipari Semesta menghentikan aksinya. Namun selain tak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, ironisnya lagi, aparat maupun pejabat pemer intah (Dinas Perhutanan) setempat tutup mata terhadap praktik ilegal ini. Padahal izin penebangan hutan perusahaan ini sendiri telah habis masa berlakunya, setelah sebelumnya memiliki SK Menteri Kehutanan bernomor SK-68/ Menhut-11 tahun 2006 tertanggal 27 Maret 2006.

Sementara izin bayangan yang diduga akan dikeluarkan menyusul izin sebelumnya yang sudah habis itu baru akan diterbitkan tahun 2010 mendatang. Namun nyatanya, perusahaan itu masih menjalankan kegiatannya demi menebangi kayu untuk menambah kekayaan mereka selama enam bulan terakhir. Apalagi masih ada ribuan hektar lahan yang bakal ditebangi secara ilegal oleh perusahaan yang seperti kebal hukum itu. Salah satu pekerja yang sehari-hari bertugas menebangi pohon itu membenarkan. Ia menyatakan sudah lebih dari setengah tahun ini bekerja di daerah itu. ”Saya hanya pekerja, tidak tahu apa-apa soal izin itu. Kami semua dari jawa hanya untuk mencari uang, jangan kut dilaporkan,” tutur salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan namanya itu di sela memotong kayu saat ditemui wartawan Tabloid Security Indonesia Biro Kalbar.

Dengan adanya illegal logging itu, bisa dibayangkan tentu merugikan negara milyaran rupiah. Sebagaimana peraturan UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 41 dan 42 ayat 1 yang menyebutkan apabila dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan pengerusakan fungsi lingkungan hidup dan berdasar UU Nomor 18 Tahun 2004 pasal 48 dan 49 maka pelaku diancam sanksi pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Menyikapi hal ini, Departemen Kehutanan di Jakarta belum bisa ditemui untuk memberikan jawabannya. (Haris/Arw)

(C) 2009 All Rights Reserved, Developed by Jaringmaya.Com